Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim yang juga Ketua DP Korpri Kaltim Sri Wahyuni membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan “Sinergi, Sosialisasi dan Edukasi Program JKN bersama ASN se-Kaltim” yang dilaksanakan di Crystal Ballroom II Hotel Mercure Samarinda, Kamis (29/8/2024).
Kegiatan yang diikuti aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Kaltim, kabupaten/kota se-Kaltim dan instansi vertikal ini merupakan upaya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretariat Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kaltim untuk memberikan pengetahuan lebih kepada ASN di Kaltim.
Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi kegiatan yang melibatkan ASN di Kaltim ini, karena sosialiasi terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini terkait dengan kebutuhan ASN, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan.
“Kegiatan ini dirancang oleh Sekretariat DP Korpri Kaltim untuk memberikan ruang/wadah bagi ASN dalam memahami kebutuhan ASN sendiri dan keluarganya terkait dengan jaminan kesehatan,” ujar Sri Wahyuni,
Sri menilai, sangat penting bagi ASN untuk memahami sosialisasi Perpres Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena dengan sosialisasi ini ASN memiliki informasi yang memadai untuk dapat tersampaikan ke masyarakat.
“Terutama terkait program JKN ini,” imbuhnya.
Program JKN, lanjutnya, sudah menjadi otomatis didapatkan melalui skema pemotongan gaji oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan masyarakat masih ada yang mandiri, yaitu membayar sendiri iuran kepesertaannya.
“Lewat sosialisasi ini juga peserta bisa memperkaya pemahaman ASN terkait dengan pemanfaatan JKN secara maksimal bagi masyarakat,” kata Sri.
Selain berdampak bagi masyarakat, ASN tentu merasakan bekerja lebih produktif dengan jaminan kesehatan yang didapatkan.
Selanjutnya, Sekda Sri meminta agar DP Korpri Kaltim dapat terus membangun sinergi yang baik dengan stakeholder terkait untuk pemanfaatan maksimal layanan JKN, khususnya bagi masyarakat.