Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Petugas TPS-PPK Dan Caleg Lakukan Kecurangan Bisa Dipidana
    Nasional

    Petugas TPS-PPK Dan Caleg Lakukan Kecurangan Bisa Dipidana

    MartinusBy MartinusApril 21, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Panitia Pemungutan Suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan Panitia di TPS lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

    “Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu 21/04/2019

    Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menambahkan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

    “Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Disisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir,” tandasnya.

    Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi antar caleg internal partai itu sendiri adalah, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

    Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg diatasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara. Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini bisa biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan.

    Modus kedua, melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di Partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan. Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut.

    Tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

    “Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” pungkasnya(*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan aksi…

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.