
Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur menghadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda.

Rapat yang diadakan pada Rabu (19/6/2024) ini dihadiri oleh 45 anggota DPRD Kaltim, dengan 21 orang hadir secara langsung dan 24 orang lainnya mengikuti secara daring.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, rapat juga membahas tanggapan atau jawaban Kepala Daerah Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim 2025-2045.
Agenda lainnya termasuk pembentukan dan penetapan panitia khusus untuk membahas Ranperda tentang RPJPD Kaltim 2025-2045.
Delapan fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum mereka yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar (Salehuddin), Fraksi Demokrat-Nasdem (Saefuddin Zuhri), Fraksi PDIP (Ely Hartati Rasyid), Fraksi Partai Gerindra (Baharuddin Muin), Fraksi PAN (Baharuddin Demmu), Fraksi PKB (Selamat Ari Wibowo), Fraksi PPP (Siti Rizky Amalia) dan Fraksi PKS (Fitri Maisyaroh).
Dalam pandangan umum mereka terhadap nota keuangan dan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, secara umum fraksi-fraksi tersebut memberikan apresiasi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Meskipun demikian, mereka menekankan perlunya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan pengawasan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari BPK RI secepat mungkin.
“Namun, harus tetap melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pengawasan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan-perbaikan dari BPK RI sesegera mungkin,” ungkap Salehuddin sebagai juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Selain itu, Salehuddin juga menekankan perlunya perbaikan di beberapa sektor pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan dan pertanian.
“Kami meminta kepada Pemprov Kaltim untuk segera memperbaiki tata kelola pendidikan termasuk tata kelola tenaga kependidikan di Kaltim,” tuturnya.
“Kemudian, dengan kehadiran IKN di Kaltim, maka sudah seharusnya pemerintah provinsi melakukan peningkatan pengelolaan di bidang pertanian dalam arti luas untuk mendukung ketahanan pangan,” tambahnya.
Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim atas nota keuangan dan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan segera memberikan tanggapan atau jawaban dari kepala daerah sebagai bagian dari tahapan selanjutnya.
“Kita akan segera memberikan tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah sebagai bagian dari tahapan selanjutnya,” ucap Sri Wahyuni.
“Semoga setelah pembahasan secara menyeluruh, DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2023, untuk selanjutnya dievaluasi oleh menteri dalam negeri dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.
