Insitekaltim,Samarinda – Air bersih belum sepenuhnya dapat tersalur ke rumah-rumah warga di Kota Samarinda yang terus berupaya maju menuju Kota Peradaban.
Seperti krisis air bersih yang tengah dialami oleh warga di Perumahan Borneo Mukti II, khususnya warga yang berlokasi di Jalan Damanhuri II, RT 41, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Warga setempat mengeluhkan kesulitan mendapat air bersih selama kurang lebih tiga minggu akibat kekeringan di salah satu danau yang menjadi sumber air mereka saat ini.
Diketahui bahwa danau tersebut menjadi sumber air baku oleh pengelola air swasta yang mengalirkan air bersih ke tiap rumah di wilayah tersebut yakni CV Putra Dharma.
Akibat keringnya danau, CV Putra Dharma tidak mampu berbuat banyak dan otomatis produksi air terhenti. Warga terpaksa membeli air dari tangki air keliling dengan harga yang mahal.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan pihaknya perlu mengusut lebih dalam. Pasalnya tidak semua penanganan air dapat ditangani melalui kewenangan pemerintah.
Sebab diperlukan langkah untuk memastikan apakah pemenuhan air di perumahan itu merupakan tanggung jawab pemerintah atau swasta.
Kemudian, juga perlu dipastikan terkait fasilitas umum (fasum). Apabila penanganan air ingin dibantu pemerintah, maka wajib bagi si pengelola atau pengembang untuk menyerahkan ke pemerintah setahun setelah perumahan terbangun.
Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
Juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.
“Tanya dulu ke pengembangnya apakah fasilitas pengembang itu sudah diserahkan ke pemerintah karena itu adalah kewajiban berdasarkan Permen PU dan Permendagri tentang penyerahan (fasum) kepada pemerintah,” jelasnya, Rabu (17/4/2024).
“Karena itu menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan fasumnya ke pemerintah. Itupun maksimal satu tahun setelah pembangunan perumahan itu selesai,” sambungnya.
Apabila fasum memang telah sampai di tangan pemerintah, pihaknya akan berupaya membangun booster untuk mengalirkan air bersih seperti halnya Perumahan Bunga Citra Lestari pada Februari 2024 lalu.
“Ketika terjadi krisis air dan mereka memberikan fasumnya kepada pemerintah maka kami bisa melakukan tindakan dengan membangun booster misalnya,” pungkasnya.