Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Abdul Rohim Desak APH Audit PLN dan Minta Kompensasi Pemadaman Listrik di Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Dewan Pendidikan Kaltim Minta Dana BOSKIN Lebih Berdampak pada Mutu Lulusan

    Oktober 22, 2026

    Raperda Rencana Induk Pariwisata Samarinda Ditargetkan Paripurna Desember 2026

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Berantas Pom Mini Ilegal, Andi Harun Ancam Cabut Izin SPBU yang Terlibat
    Pemkot Samarinda

    Berantas Pom Mini Ilegal, Andi Harun Ancam Cabut Izin SPBU yang Terlibat

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 16, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahannya akan segera menerbitkan regulasi baru terkait penertiban pom mini di Kota Tepian.

    Teks: Ilustrasi Pom Mini (.ist)

    Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tingkat lokal.

    “Rencana minggu ini akan kita mulai sikapi tentang pom mini. Keterangan paling lambat mungkin satu minggu ke depan surat itu akan kami edarkan dan kita sampaikan,” tutur Andi Harun, Selasa (16/4/2024).

    Menurutnya, regulasi baru ini diperlukan untuk mengatasi masalah keberadaan pom mini yang marak di Samarinda. Ia menyoroti pentingnya memberikan wewenang yang jelas kepada pemerintah daerah dalam mengatur penjualan BBM, baik secara grosir maupun eceran.

    “Kalau tidak dilarang tentu pemerintah akan ditanya punya kewenangan apa untuk membiarkan. Apakah kepala daerah atau pemerintah kota kabupaten punya kewenangan dalam mengatur soal penjualan BBM untuk kategori sub penyalur atau penjualan BBM secara eceran,” terang Andi Harun.

    Tak hanya itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam penyaluran BBM kepada pengecer pom mini ilegal.

    “Kita bisa hentikan izin usahanya kalau ia melanggar dengan melakukan tindakan penjualan BBM kepada pengetap pom mini yang tidak mendapat izin legal usaha dari SKK Migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan pom mini ilegal di Samarinda. Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan menoleransi keberadaan pom mini ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

    “Sebelum dan kita tidak mau itu terjadi lagi, sebaiknya kepada SPBU untuk tidak menjadi bagian turut serta di dalam ilegalnya penjualan BBM eceran di kota ini. Karena bisa mendatangkan bahaya, karena banyak menghilangkan nyawa,” tandas orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Regulasi baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam mengatasi permasalahan pom mini ilegal di Samarinda dan meningkatkan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam penggunaan BBM.

    Andi Harun BBM Pom Mini
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kasus ISPA di Samarinda Meningkat, Dinkes Siagakan Puskesmas di 10 Kecamatan

    Oktober 22, 2026

    TPA Sambutan Butuh Kapasitas Baru, Pemkot Samarinda Matangkan Rencana Zona 3

    Oktober 22, 2026

    Wawali Minta Perusahaan Aktif Laporkan Lowongan

    Oktober 22, 2026

    Samarinda Didorong Jadi Pusat Pendidikan Borneo

    Oktober 22, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Distribusi BBM, Antrean di 33 SPBU Jadi Sorotan

    Oktober 22, 2026

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    Oktober 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Abdul Rohim Desak APH Audit PLN dan Minta Kompensasi Pemadaman Listrik di Samarinda

    Ratu ArifanzaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mendesak aparat penegak hukum…

    Dewan Pendidikan Kaltim Minta Dana BOSKIN Lebih Berdampak pada Mutu Lulusan

    Oktober 22, 2026

    Raperda Rencana Induk Pariwisata Samarinda Ditargetkan Paripurna Desember 2026

    Oktober 22, 2026

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Oktober 22, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,400 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.