Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap langkah politik dari dua pasangan calon presiden yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi Harun menyatakan apresiasi terhadap paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret sebelumnya telah menetapkan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara.
“Langkah yang diambil oleh pasangan calon 01 dan 03 dengan mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang patut kita apresiasi. Ini merupakan langkah konstitusional yang sejalan dengan jalur hukum yang berlaku,” ujar Andi Harun pada Minggu (31/3/2024).
Dia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang diambil oleh kedua pasangan calon tersebut adalah cara yang tepat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat terkait hasil pemilihan umum.
“Saya mengajak masyarakat untuk percaya pada keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim MK. Keputusan mereka adalah final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat,” ungkapnya.
“Saya pun misalnya punya latar belakang lawyer hanya bisa memberi pendapat, tapi tidak bisa memengaruhi keputusan hakim,” sambung Andi Harun.
Menurutnya, bahwa posita petitum atau klaim-klaim yang diajukan dalam gugatan kedua paslon tersebut dan kini tengah menjadi perdebatan para pakar, adalah urusan belakangan.
Namun yang penting, lanjutnya, adalah kedua pasangan calon tersebut telah menggunakan jalur hukum yang sesuai dengan konstitusi.
“Yang penting kedua paslon sudah mengambil jalan paling elegan, konstitusional, yakni dengan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kita mengapresiasi,” ujar Andi Harun.
“Tidak hanya itu, kita juga memberikan apresiasi kepada paslon 02 yang telah menyampaikan permohonan mereka sebagai pihak terkait di dalam permasalahan ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh ketiga pasangan calon tersebut dianggap sebagai upaya yang elegan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat secara hukum, serta menghindari konflik yang lebih besar.