
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Samarinda, Markaca menilai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda, belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Menurutnya, pengelolaan RTH di Kota Samarinda kurang maksimal, lantaran masih banyak RTH yang sebenarnya beralihfungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis.
“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah ruang terbuka hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis,”ungkap Markaca, Senin (25/3/2024).
Baginya alih fungsi itu dapat dinetralisir, namun tidak bisa sekaligus dalam prosesnya. Salah satu contoh daerah resapan air yang mau di bangun mini soccer.
Ia menyebut, pemerintah kota saat ini berusaha untuk mengurangi terjadinya banjir di Samarinda, sementara ada oknum yang mengurusi kepentingan pribadinya. Sedangkan, biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan itu besar.
“Menetralisir nya itukan harus sepenggal, gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan. Misal daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” urainya.
Anggota Komisi III itu, berharap para pengusaha juga harus berperan aktif membantu membangun RTH di Kota Samarinda.
“Semestinya para pengusaha harus berperan aktif membantu. RTH ini kan masih dalam konsep pembenahan semua, supaya sesuai sesai peruntukan, karena tata ruang terbuka hijau ini kan banyak yang beralih fungsi,” jelasnya.