Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Jelang Konferensi Provinsi, PWI Pusat Beri Diskresi, KTA Mati Lebih Setahun Bisa Diaktifkan
    Kaltim

    Jelang Konferensi Provinsi, PWI Pusat Beri Diskresi, KTA Mati Lebih Setahun Bisa Diaktifkan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 26, 2024Updated:Februari 26, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Plt Ketua PWI Kaltim Achmad Shahab saat menerima berkas pendaftaran Abdurrahman untuk menjadi calon ketua PWI Kaltim.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – PWI Pusat memberi diskresi bagi anggota PWI yang sudah tidak memenuhi persyaratan memperpanjang kartu tanda anggota (KTA).

    Diskresi dituangkan dalam surat keputusan berdasarkan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) pada 18 Februari 2024 di Ancol, Jakarta. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendri CH Bangun.

    “Seluruh anggota PWI yang KTA-nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari satu tahun, dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI Pusat tidak melayani,” jelas Pelaksana Tugas Ketua PWI Kaltim Achmad Shahab di Kantor PWI Kaltim, Senin (26/2/2024).

    Shahab mengatakan sebelum adanya diskresi ini, KTA tidak bisa diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis lebih dari setahun. Keanggotaan akan gugur sehingga yang bersangkutan harus berproses melalui anggota muda.

    Namun melalui surat dari PWI Pusat itu, kesempatan kepada anggota untuk memperpanjang keanggotaan terbuka hingga 31 Maret 2024.

    “Syarat memperpanjang KTA adalah harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan, mengisi formulir pengajuan perpanjangan KTA, dan pernyataan dari pemimpin redaksi media,” kata Shahab didampingi sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.

    Adapun anggota PWI yang belum memiliki sertifikat kompetensi, namun KTA-nya masih aktif, diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.

    “Anggota senior PWI dan anggota PWI aktif akan diutamakan mengikuti UKW kerja sama PWI-Dewan Pers dan kerja sama PWI-BUMN,” jelas Shahab.

    Menurut Wiwid selaku Sekretaris PWI Kaltim, seluruh anggota diharapkan memeriksa masa aktif KTA. Waktu yang diberikan dari diskresi PWI Pusat diharapkan benar-benar dimanfaatkan.

    Keputusan PWI pusat ini, jelas Wiwid, juga selaras dengan rencana PWI Kaltim mengadakan konferensi provinsi pada 27 April 2024. Masa aktif KTA berkaitan erat dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang tengah disusun dan daftar pemilih tetap (DPT) untuk konferprov nanti.

    Untuk melihat masa aktif KTA dan DPS konferprov, dapat dilihat di tautan berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1LRN6ty1qlYXa9bGT1nXaSludohFohSMc?usp=share_link

    “Diskresi perpanjangan KTA ini bertepatan dengan penyusunan DPS ke DPT. Setelah masa perpanjangan maupun pengaktifan KTA pada 1-31 Maret, DPT akan diumumkan,” tutup Wiwid. (*)

    Achmad Shahab KTA PWI Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    BMKG Catat 78 Titik Panas di Kaltim, Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Agustus

    Juli 19, 2026

    Kaltim Bidik Pertahankan Juara Umum MTQN, LPTQ Tekankan Pembinaan Berbasis Pengabdian

    Juli 14, 2026

    Produksi Ikan Kaltim Meningkat, DKP Pastikan Pasok Bahan Baku MBG Aman

    Juli 13, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    Juni 29, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.