Insitekaltim,Sangatta – Tidak hanya masyarakat Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutim juga mewajibkan setiap toko, tempat usaha dan retail modern untuk memasang bendera merah putih dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang menurutnya pemasangan bendera menunjukkan warga Kutim masih memiliki jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.
“Kami sudah imbaukan kepada seluruh toko, kantor cabang maupun retail modern untuk memasang bendera merah putih jelang 17 Agustus,” kata Kasmidi kepada awak media, Jumat (11/8/2023).
Tak hanya itu, perusahaan tambang maupun sawit di Kutim pun diminta untuk melakukan hal serupa, bahkan Kasmidi Bulang meminta untuk memasang bendera, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya sebagai bentuk ucapan seperti atas HUT RI ke-78.
“Saya sudah bersurat ke semua instansi, baik pemerintah maupun perusahaan swasta seperti tambang, kebun kelapa sawit dan swalayan untuk memberikan ucapan selamat HUT RI,” jelasnya.
Ia mengatakan, tak ada toleransi dan tak ada alasan bagi warga atau perusahaan untuk tidak memasang bendera pusaka.
Bahkan lurah, kepala desa dan camat juga sudah diingatkan untuk memasang dekorasi, umbul-umbul serta bendera, sampai batas waktu tertentu.
“Jika dia tidak memasang, maka perlu dipertanyakan apakah dia itu cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tidak,” tandasnya.