
Insitekaltim,Sangatta – Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 Sayid Anjas memberikan keterangan terkait informasi selisih silpa antara perhitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD.
Dirinya mengakui pada awalnya pihaknya menghitung anggaran lebih Pemkab Kutim pada tahun lalu sebesar Rp2,7 triliun. Sementara berdasarkan hasil perhitungan Pemkab Kutim dan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI, silpa APBD Kutim hanya Rp1,5 triliun.
“Karena itu ada selisih sebesar Rp1,2 triliun,” kata Sayid Anjas kepada Insitekaltim, Rabu (27/7/2023).
Ia mengatakan dana selisih tersebut merupakan dana kurang salur atau terlambat penyaluran dari pemerintah pusat. Dana itu diberikan kepada Pemkab Kutim setelah penutupan anggaran 31 Desember 2022 lalu, sehingga dana tersebut tidak masuk dalam kas daerah (kasda) Kabupaten Kutim.
Anggaran tersebut sementara disimpan di Bank Indonesia (BI) yang nantinya akan tetap diberikan kepada Kabupaten Kutim.
“Itu tetap jatah Kutim, tapi disimpan di BI. Itu bukan kasda,” terangnya.
Adapun sebelumnya Pemkab Kutim menetapkan APBD Kutim 2022 lalu sebesar Rp6,8 triliun, namun yang masuk ke kasda hanya Rp5,1 triliun. Sehingga BPK RI hanya melakukan pemeriksaan terhadap kasda tersebut.
Menurutnya tidak mencapai target APBD yang ditetapkan tersebut, Sayid Anjas berpendapat hal tersebut terjadi akibat kurangnya komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, ataupun masalah transfer.
“Meski demikian dirinya berharap, tahun ini pemerintah daerah bisa mencapai angka Rp5,6 triliun anggaran, sesuai yang diperdakan. Harus pintar-pintar lobi lagi,” tandasnya.