
Insitekaltim,Sangatta – Sisa Lebih Anggaran (Silpa) APBD Kutim 2022 yang ditetapkan Pemkab Kutim Rp 1,5 triliun. Besaran ini cukup timpang dengan nilai hasil kalkulasi DPRD Kutim.
Anggota Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Basti Sangga Langi mengatakan hasil perhitungan Tim Pansus, silpa tahun lalu mencapai angka Rp 2,7 triliun. Dengan artian selisih silpa perhitungan Pemkab Kutim dan DPRD sebesar Rp 1,2 triliun.
Terhadap selisih ini, Pansus DPRD Kutim pun telah melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mensinkronkan data Silpa APBD 2022.
Namun dalam rapat hari ini, BPKAD Kutim tidak mengindahkan undangan DPRD Kutim, sehingga dengan inisiatif Tim Pansus langsung mengadap ke Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman demi meminta kesediaan BPKAD Kutim hadir dalam rapat berikutnya.
“Kami tadi menghadap ke bupati untuk meminta BPKAD hadir dalam rapat hari Senin (24/7/2023). Rapat itu untuk memastikan silpa anggaran kita, apakah betul Rp1,5 atau lebih,” kata Basti Sangga Langi saat dihubungi Insitekaltim, Jumat (21/7/2023).
Basti mengaku pihaknya membutuhkan penjelasan dari BPKAD terkait hal ini, guna percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 menjadi Perda. Maka hal ini berdampak pada pembahasan APBD-P Kutim 2023.
“Silpa ini punya pengaruh besar terhadap APBD-P, jika lambat pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2022, pembahasan APBD Perubahan juga ikut molor,” terang Basti.
Basti mengatakan pihaknya berharap Pemkab Kutim khususnya BPKAD bersama dinas-dinas yang mendapat rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah untuk bergerak cepat khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
“Yang paling banyak di dinas-dinas ini, ada STS-nya, jadi harus mengembalikan dana ke kas daerah,” tandasnya.