
Insitekaltim,Sangatta – Penertiban pasar tumpah di Sangatta Kutai Timur (Kutim) diakui Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi belum memiliki dasar hukum yang tepat.
Menurutnya, penertiban pasar tumpah yang dilakukan Pemkab Kutim masih berdasar pada ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sementara regulasi yang mengatur tentang pasar tumpah sendiri belum ada.
“Betul belum ada regulasi yang bisa tegas pada pasar tumpah. Selama ini yang ditegakkan masih sekitar keamanan umum,” ujarnya kepada Insitekaltim, Rabu (5/7/2023).
Oleh karena itu yang dilakukan Pemkab Kutim sudah tepat dengan melarang penggunaan trotoar jalan dan drainase sebagai tempat berdiri usaha. Masyarakat diminta mundur dari kedua tempat tersebut.
Meski demikian agar tidak menjamur dan berkurang penggunaan gedung Pasar Induk Sangatta Utara, Pemkab Kutim perlu melakukan penyusunan perda yang mengatur tentang pasar tumpah tersebut.
“Sekarang yang banyak itu di Jalan Inpres, Jalan Diponegoro, Jalan Kabo Jaya dan Jalan Dayung. Kalau tidak ditangani bisa saja makin bertambah. Fungsi gedung pasar pun berkurang. Harus ada perda yang menegaskan larangan adanya pasar tumpah,” tegas Basti.
Dirinya berharap dinas terkait segera berkomunikasi dengan bagian hukum, untuk penyusunan draft perda tersebut. DPRD Kutim siap mendukung rancangan regulasi tersebut.
“Harus secepatnya dikeluarkan perda, kami siap mendukung itu,” tandasnya.