
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutim Muhammad Amin mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan teknis Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut lantaran perda yang sudah berlaku sejak tahun lalu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum memiliki perbup yang menjadi penegasan pelaksanaan regulasi itu.
“Kami minta untuk secepatnya dikeluarkan perbup, sudah setahun belum terlaksana,” katanya, Senin (3/7/2023).
Ia mengatakan, perusahaan dan karyawan pun meminta agar turunan dari perda tersebut segera dikeluarkan, sebab terdapat beberapa pasal harus diatur runtutan terhadap aturan yang berlaku.
Perbup tersebut harus bisa mengakomodasi semua kepentingan pekerja atau karyawan dan kepentingan perusahaan supaya tidak ada yang mengalami kerugian terhadap penegakan produk hukum tersebut.
Dirinya berharap dinas terkait yang menyusun draft Perbup Ketenagakerjaan dapat bekerja lebih cepat dengan berkoordinasi bidang hukum agar aturan yang akan dituangkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Namun, perbup tersebut tentunya tidak akan jauh berbeda dengan perda, hanya penegasan saja,” tandasnya.