Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Amin Desak Pemkab Segera Keluarkan Perbup Ketenagakerjaan
    DPRD Kutim

    Amin Desak Pemkab Segera Keluarkan Perbup Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliJuli 4, 202301 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutim Muhammad Amin mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan teknis Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Desakan tersebut lantaran perda yang sudah berlaku sejak tahun lalu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum memiliki perbup yang menjadi penegasan pelaksanaan regulasi itu.

    “Kami minta untuk secepatnya dikeluarkan perbup, sudah setahun belum terlaksana,” katanya, Senin (3/7/2023).

    Ia mengatakan, perusahaan dan karyawan pun meminta agar turunan dari perda tersebut segera dikeluarkan, sebab terdapat beberapa pasal harus diatur runtutan terhadap aturan yang berlaku.

    Perbup tersebut harus bisa mengakomodasi semua kepentingan pekerja atau karyawan dan kepentingan perusahaan supaya tidak ada yang mengalami kerugian terhadap penegakan produk hukum tersebut.

    Dirinya berharap dinas terkait yang menyusun draft Perbup Ketenagakerjaan dapat bekerja lebih cepat dengan berkoordinasi bidang hukum agar aturan yang akan dituangkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

    “Namun, perbup tersebut tentunya tidak akan jauh berbeda dengan perda, hanya penegasan saja,” tandasnya.

    DPRD Kutim Muhammad Amin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Dukung Program MBG dan Ketahanan Pangan

    April 1, 2026

    Implementasi PP Tunas Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

    Maret 28, 2026

    DPRD Samarinda ‘Ngamuk’, Desak Investigasi Masalah Kendaraan dan BBM

    April 6, 2025

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    SittiJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peta politik menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2029 mulai bergerak lebih…

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,135 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.