Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Amin Desak Pemkab Segera Keluarkan Perbup Ketenagakerjaan
    DPRD Kutim

    Amin Desak Pemkab Segera Keluarkan Perbup Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliJuli 4, 202301 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutim Muhammad Amin mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan teknis Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Desakan tersebut lantaran perda yang sudah berlaku sejak tahun lalu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum memiliki perbup yang menjadi penegasan pelaksanaan regulasi itu.

    “Kami minta untuk secepatnya dikeluarkan perbup, sudah setahun belum terlaksana,” katanya, Senin (3/7/2023).

    Ia mengatakan, perusahaan dan karyawan pun meminta agar turunan dari perda tersebut segera dikeluarkan, sebab terdapat beberapa pasal harus diatur runtutan terhadap aturan yang berlaku.

    Perbup tersebut harus bisa mengakomodasi semua kepentingan pekerja atau karyawan dan kepentingan perusahaan supaya tidak ada yang mengalami kerugian terhadap penegakan produk hukum tersebut.

    Dirinya berharap dinas terkait yang menyusun draft Perbup Ketenagakerjaan dapat bekerja lebih cepat dengan berkoordinasi bidang hukum agar aturan yang akan dituangkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

    “Namun, perbup tersebut tentunya tidak akan jauh berbeda dengan perda, hanya penegasan saja,” tandasnya.

    DPRD Kutim Muhammad Amin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda ‘Ngamuk’, Desak Investigasi Masalah Kendaraan dan BBM

    April 6, 2025

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Supardi menyebut masa tugasnya…

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.