
Insitekaltim,Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya tunggakan pajak pada tahun 2022 oleh wajib pajak (WP) senilai Rp1,5 miliar. Pajak tersebut di antaranya pajak hotel, restoran dan waralaba.
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 DPRD Kutim Sayid Anjas mengatakan dengan besarnya nilai temuan tersebut BPK lewat rekomendasinya kepada Pemkab Kutim meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemutakhiran data terhadap para WP.
Tujuannya adalah untuk memastikan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga Indonesia untuk taat pajak.
“Alhamdulillahnya, sekarang sudah tidak Rp1,5 miliar. Sudah ada yang bayar pajak di tahun 2023,” kata Sayid Anjas belum lama ini.
Meski demikian berdasarkan rekomendasi BPK, DPRD Kutim meminta Bapenda melakukan pendataan ulang terhadap WP karena masih ada nilai yang harus disetorkan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
Bapenda harus bisa mengambil tindakan terhadap para WP dengan tunggakan besar lewat surat pernyataan kapan mereka (WP) akan melakukan pembayaran pajak.
“Harus ada surat pernyataan, karena di antaranya masih dengan tunggakan bernilai besar,” terangnya.
Surat pernyataan tersebut akan dibawa pada rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dengan Bapenda.
“Pertemuan berikut, Bapenda diharuskan bawa surat pernyataan WP ini kepada kita, yang surat ini menjadi dasar kita untuk berhitung nilai APBD Perubahan,” tandasnya.