
Insitekaltim,Sangatta – Penarikan retribusi lapak Pasar Induk Sangatta Utara yang terhenti disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kutim David Rante kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
“Penarikan retribusi lapak pasar padahal sudah tidak dilakukan lagi, ini disoroti BPK,” kata David Rante.
Gedung Pasar Induk Sangatta Utara merupakan aset daerah yang digunakan masyarakat dengan sistem sewa pakai yang ditarik retribusi setiap bulan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Tapi saat ini bayaran tempat dagang terhenti sementara.
Tidak maksimalnya penarikan retribusi ini terjadi karena adanya perubahan momenklatur terhadap gedung Pasar Induk Sangatta Utara.
Oleh sebab itu DPRD Kutim mendesak agar pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kutim harus mencari solusi dengan menyusun perda baru terhadap penarikan sewa lapak pasar.
“Kalau aturannya berubah, maka harus buat perda baru soal retribusi Pasar Induk Sangatta,” sarannya.
Menurutnya, BPK memberikan rekomendasi terhadap penarikan retribusi ini akibat kerugian daerah setelah pemanfaatan gedung tanpa keuntungan. Maka dari itu BPK mengingatkan agar retribusi lapak Pasar Induk Sangatta Utara ditarik lagi.
“Memang betul kita rugi. Itu bangunan daerah seharusnya bisa memberikan keuntungan pada daerah,” tandasnya.