
Insitekaltim,Sangatta – Guru PNS SMP Negeri 5 Sangatta Utara keluhkan kecilnya tunjangan beras anak istri yang diterima tiap bulan dalam wujud uang yang terselip dalam gaji.
Kepala SMP Negeri 5 Sangatta Utara Syahrani menerangkan tunjangan beras untuk anak istri tenaga pendidikan PNS masih berpatokan pada harga beras Rp6 ribu per kg.
Patokan harga ini sudah berlangsung belasan tahun, sementara di tahun ini harga beras di pasaran tembus dua kali lipat hanya untuk beras kualitas terendah atau buruk di pasaran.
“Beras kualitas kurang bagus saja sudah Rp13 ribu sampai Rp14 ribu per kg. Yang kualitasnya bagus Rp15 ribu sampai Rp16 ribu per kg. Masa tunjangan kita masih terima Rp6 ribu per kg,” ujarnya kepada Insitekaltim, Jumat (2/6/2023).
Ia mengatakan anak istri guru PNS SMP Negeri 5 Sangatta Utara menerima tunjangan beras 10 kg yang diuangkan sebesar Rp60 ribu per orang setiap bulannya.
Dengan perbandingan cukup timpang, Syahrani menilai guru PNS terbilang rugi dalam menerima tunjangan tersebut, karena faktanya uang tunjangan yang diterima terhitung jauh lebih kecil dari harga beras di pasaran saat ini.
Maka dari itu dirinya berharap pemerintah dapat merevisi regulasi yang mengatur tentang tunjangan tersebut disesuaikan dengan perkembangan harga beras di pasar masing-masing daerah.
“Masing-masing kecamatan di Kutim menurut saya harganya juga berubah untuk jasa transportasi,” jelasnya.
Selanjutnya untuk guru tenaga kontrak kerja daerah (TK2D) Syahrani berharap Pemerintah Kabupaten Kutim juga memikirkan insentif mereka, sebab mereka juga berdedikasi pada anak-anak didik.
“Jika Disdikbud Kutim mengatakan bakal ada kenaikan, saya harap betul dan segera direalisasikan,” tandasnya.