
Insitekaltim,Sangatta – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim Poniso Suryo Renggono menanggapi usulan pemekaran wilayah RT padat penduduk.
Ia mengatakan saat ini belum bisa dilakukan pemekaran wilayah berdasarkan instruksi pemerintah pusat dimana masih menetapkan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Kebijakan penerapan moratorium pemekaran ini diambil berdasarkan hasil pelaksanaan pemekaran wilayah sebelumnya yang belum mandiri secara finansial dan hanya berharap pada dana transfer pusat. Hal ini pun berdampak pada pelarangan pemekaran wilayah desa dan RT.
“Jika kita beranalogi, moratorium karena faktor finansial seharusnya hanya berlaku pada pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten dan tidak berefek pada pemekaran RT. Tapi pengaruh ini kebijakan pusat kita harus tetap ikut,” ujarnya kepada Insitekaltim, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan akan melakukan koordinasi ke atas, terhadap upaya pemekaran wilayah khususnya wilayah desa dan RT yang diusulkan sejak lama oleh masyarakat. Sebab tidak bisa dipungkiri perkembangan penduduk di beberapa kampung di Kabupaten Kutim mengalami peningkatan.
“Saya sudah beberapa kali terima usulan pemekaran ini termasuk desa. Saya minta sertakan data akurat agar ini menjadi aspirasi, jika kita di daerah butuh pemekaran,” kata Poniso.
Adapun pemekaran wilayah RT diusulkan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi belum lama ini.
Pemekaran RT merupakan aspirasi masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan ke desa/kelurahan.
Ia menyebutkan salah satu RT yang membutuhkan pemekaran adalah RT 04 Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara yang saat ini mempunyai jumlah penduduk 1.400 orang dari 400 kepala keluarga (KK) serta memiliki cakupan wilayah cukup luas. Sehingga menurut Basti jumlah warga di RT ini kelebihan kapasitas.
“Pemekaran RT merupakan hal urgent dalam mendekatkan pelayanan, jadi harus bisa difasilitasi pemerintah kabupaten,” tandasnya.