
Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mengungkapkan adanya keresahan dari organisasi profesi kesehatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Organisasi profesi kesehatan yang dimaksud ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
RUU Kesehatan ini dinilai tidak memberikan jaminan hukum yang kuat mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Menanggapi hal ini, Sani menegaskan bahwa dirinya menentang dan meminta agar RUU Kesehatan ditinjau ulang.
“Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Kesehatan omnibus law, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan. Coba ditinjau ulang,” sebut Sani beberapa waktu lalu.
Sani menyebut bahwa terdapat banyak poin dalam RUU Kesehatan yang berpotensi merugikan tenaga kesehatan, termasuk mengenai perlindungan hukum bagi mereka.
“Saya siap untuk memaparkan semua hal yang saya tidak setuju terkait dengan poin-poin dalam omnibus law kesehatan,” paparnya.
Selain itu, Sani juga meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi kesehatan terkait dengan RUU Kesehatan.
“Organisasi profesi ini penting sebagai wadah bagi rekan-rekan untuk pengembangan kompetensi dan meningkatkan persaudaraan.
Mereka mungkin memiliki hal-hal yang perlu disuarakan. Jika semuanya dihapuskan, bagaimana nasib mereka?,” ujarnya.
Sani berharap bahwa ke depannya kesejahteraan tenaga kerja kesehatan dapat ditingkatkan.
“Saya mengharapkan eksekutif untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Mereka adalah tulang punggung dalam sektor kesehatan, dan kesejahteraan mereka harus ditingkatkan,” tutupnya.
RUU Kesehatan saat ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan organisasi profesi kesehatan.
Diharapkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dapat didengar dalam rangka menghasilkan kebijakan yang adil.
Sani berharap agar kebijakan dapat berpihak kepada tenaga kesehatan serta memperhatikan kepentingan tenaga kesehatan secara menyeluruh.