Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Anggota DPRD Kutim Dapil I Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara
    DPRD Kutim

    Anggota DPRD Kutim Dapil I Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara

    SeliBy SeliMei 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara.

    Anggota DPRD Kutim asal daerah pemilihan (Dapil) I menggelar sosialisasi di Balai Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023) sore.

    Adapun anggota dewan yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya Hasbullah Yusuf, Yusuf T Silambi, Basti Sangga Langi, David Rante, Ramadhani, M. Amin, Sayid Anjas serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Piter Buyang.

    Hasbullah Yusuf mengatakan kegiatan tersebut bagian dari pemberian pemahaman atau sosialisasi pada masyarakat terkait perda yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.

    Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalisasi perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kutim.

    “Aturan pembagian dalam perda ini 80 persen tenaga lokal untuk kategori non-skill dan 20 persen nonlokal. Dengan demikian perekrutan mengutamakan anak daerah atau warga ber-KTP Kutim,” ujarnya.

    Pembagian dengan memprioritaskan pekerja lokal dalam perda tersebut merupakan wujud kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.

    “Meski kita masih menunggu peraturan bupati untuk mempertegas perda,” kata Hasbullah Yusuf.

    Sementara Basti Sangga Langi mengatakan adanya sosialisasi perda ini dikarenakan saat ini banyak perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim sehingga perlu pemahaman tentang aturan-aturan yang ada di Kutim.

    Seluruh perusahaan harus bisa menjunjung tinggi nilai-nilai serta aturan yang berlaku di Kutim, bahkan tidak ada kelonggaran bagi perusahaan manapun semata demi kesejahteraan masyarakat Kutim.

    “Kutim merupakan daerah sentral, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sini. Tapi perlu diketahui ada aturan-aturan yang ditaati untuk Kutim yang lebih baik,” tandasnya.

    Dapil Disnakertrans DPRD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Dukung Program MBG dan Ketahanan Pangan

    April 1, 2026

    Implementasi PP Tunas Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

    Maret 28, 2026

    Reses Fraksi Demokrat–PPP Jaring 249 Aspirasi Warga, Infrastruktur dan Pendidikan Paling Dominan

    Agustus 4, 2025

    DPRD Kaltim Dukung Inovasi Layanan Pengiriman Obat Lewat Kurir di RSUD AWS Samarinda

    Juli 30, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.