
Insitekaltim,Sangatta – Perda Penyertaan Modal ke PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim telah disahkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Modal sebesar Rp35 miliar akan disalurkan secara berkala di tahun yang akan datang.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan dengan penyertaan modal tersebut maka PT BPR Kutim menjadi mitra pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama sebesar 70,99 persen.
Dengan besarnya saham pemerintah, PT BPR Kutim diharapkan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan atau deviden untuk penambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutim.
“Dengan diberikan penambahan modal harapan kita ke depannya bisa memberikan deviden untuk daerah,” ujarnya kepada Insitekaltim, Selasa (16/5/2023).
Tak hanya untuk daerah, Joni juga berharap penyertaan modal untuk BPR Kutim juga bermanfaat bagi masyarakat Kutim yang ingin melakukan pinjaman lewat kemudahan-kemudahan yang diberikan, serta tidak melalui proses administrasi yang rumit.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Bupati Kutim, yakni bisa memberikan keringanan untuk masyarakat,” ujarnya.
Saat ini Kutim khususnya Sangatta tengah menjamur pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), namun tak jarang terkendala modal. Sehingga lewat penyertaan modal oleh pemerintah daerah, BPR Kutim bisa memberikan perhatian lebih dengan bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan masyarakat.
“Harapan kami sebagai anggota legislatif, BPR Kutim bisa menolong masyarakat dan potensial yang kami nilai mampu memberikan keuntungan bagi daerah bisa terealisasi,” tandasnya.