
Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman melarang masyarakat untuk melakukan perpindahan hak milik atas lahan plasma sawit kerja sama perusahaan pengelola kebun sawit.
Pindah tangan atau jual beli hak milik tidak dilarang oleh Undang-Undang, namun dampak pengalihan kebun plasma ke orang lain akan memutuskan sumber pendapatan bagi masyarakat jika kebun sawitnya sudah menghasilkan uang.
“Pengelolaan kebun plasma sawit harus butuh kesabaran. Tunggu lima tahun baru menikmati hasilnya. Tapi jangan kita jual belikan, apalagi yang sudah menghasilkan buah,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Adapun permasalahan lain dari pindah tangan kepemilikan lahan akan berefek pada permasalahan sosial, seperti yang terjadi di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akibatnya tidak kebagian sisa hasil usaha (SHU) kebun sawit.
“Nah seperti ini kan muncul permasalahan sosial dan perang saudara karena merasa memiliki hak tapi tidak kebagian hasil. Inilah yang umumnya diprotes,” tuturnya.
Untuk menghindari hal ini, pemerintah desa dan pengurus koperasi kebun plasma harus lebih aktif melakukan pengawasan untuk menghindari pengalihan kepemilikan terutama di lahan-lahan yang masih bersengketa.
“Pembelian lahan bersengketa itu yang sangat dihindari. Jangan sampai setelah pembelian ini muncul masalah yang lebih besar lagi,” kata Faizal.
Ia berharap pemerintah setempat dan pengurus koperasi plasma jangan menjadi kegiatan jual beli lahan menjadi ajang berbisnis dan meraup keuntungan untuk dirinya sendiri, tapi harus melihat kepentingan orang banyak.
“Intinya saya minta yang yang sekarang masih menjadi pemilik lahan, jangan mau dijual kebun itu. Tidak hanya ekonomi yang goyang tapi akan berdampak kurang baik ke depan,” tandasnya.