Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Joha Minta Parpol Untuk Tidak Kampanye Sebelum Waktunya
    DPRD Samarinda

    Joha Minta Parpol Untuk Tidak Kampanye Sebelum Waktunya

    SukriBy SukriMei 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda -Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, minta kepada partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktu dimulainya tahapan masa kampanye.

    Menurutnya penggunaan alat peraga kampanye (APK) meliputi spanduk dan baliho yang memuat hal atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu 2024 yang dipasang di luar jadwal adalah tindakan pelanggaran pemilu.

    Ia menjelaskan, kampanye adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu yang diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri.

    Namun, secara teknis pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) termasuk jadwal pelaksanaan.

    “Jika hanya pemasangan alat peraga, spanduk dan baliho terkait infromasi atau internal partai dan sesuai dengan aturan tidak mengapa,” kata  Joha Fajal, Selasa (9/5/2023)

    Lebih lanjut, kalau ada unsur terkait kepemiluan atau ada ajakan mencoblos itu tidak boleh ada karena belum masuk masa kampanye.

    Politisi Partai Nasdem itu menuturkan saat ini aturan mengenai pemasangan spanduk, baliho, banner dan papan informasi lainnya harus mengacu kepada hukum peraturan daerah dan estetika Kota Samarinda.

    Dalam hal ini sebut Joha, sapaan akrabnya, penertiban APK tersebut menjadi kewenangan Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

    Tentunya terkait aturan pemasangan APK terkait peserta pemilu 2024 ia berharap para partai politik beserta calon legislatifnya dapat menahan diri hingga ada terbit penetapan masa kampanye oleh KPU telah dimulai.

    Joha Fajal Kampanye KPU Pemilu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.