Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Joha Minta Parpol Untuk Tidak Kampanye Sebelum Waktunya
    DPRD Samarinda

    Joha Minta Parpol Untuk Tidak Kampanye Sebelum Waktunya

    SukriBy SukriMei 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda -Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, minta kepada partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktu dimulainya tahapan masa kampanye.

    Menurutnya penggunaan alat peraga kampanye (APK) meliputi spanduk dan baliho yang memuat hal atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu 2024 yang dipasang di luar jadwal adalah tindakan pelanggaran pemilu.

    Ia menjelaskan, kampanye adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu yang diperbolehkan bagi peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri.

    Namun, secara teknis pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) termasuk jadwal pelaksanaan.

    “Jika hanya pemasangan alat peraga, spanduk dan baliho terkait infromasi atau internal partai dan sesuai dengan aturan tidak mengapa,” kata  Joha Fajal, Selasa (9/5/2023)

    Lebih lanjut, kalau ada unsur terkait kepemiluan atau ada ajakan mencoblos itu tidak boleh ada karena belum masuk masa kampanye.

    Politisi Partai Nasdem itu menuturkan saat ini aturan mengenai pemasangan spanduk, baliho, banner dan papan informasi lainnya harus mengacu kepada hukum peraturan daerah dan estetika Kota Samarinda.

    Dalam hal ini sebut Joha, sapaan akrabnya, penertiban APK tersebut menjadi kewenangan Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

    Tentunya terkait aturan pemasangan APK terkait peserta pemilu 2024 ia berharap para partai politik beserta calon legislatifnya dapat menahan diri hingga ada terbit penetapan masa kampanye oleh KPU telah dimulai.

    Joha Fajal Kampanye KPU Pemilu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai…

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.