Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
Dalam perwali tersebut, salah satunya mengatur anak yang akan masuk ke jenjang SD diprioritaskan bagi anak yang telah memiliki sertifikat kelulusan dari PAUD atau TK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin menyebutkan saat ini perwali tersebut telah berjalan dan memrioritaskan anak yang lulus PAUD atau TK untuk masuk ke jenjang SD.
“Jadi anak-anak yang sudah TK itu prioritas karena paling tidak sudah ada jembatan masuk ke SD. Artinya ada perwali pra SD,” sebut Asli sewaktu menghadiri acara di TK Negeri 11 Samarinda, pada Jumat (5/5/2023).
Asli menyebutkan langkah ini diambil pemerintah agar anak-anak yang akan masuk ke jenjang SD mendapat ilmu dasar yang bertahap terlebih dahulu di PAUD atau TK.
“Tidak langsung ke SD. Jadi itu bertahap, akhirnya nanti semua menjadi komponen utama,” ungkapnya.
Walau penerimaan siswa-siswi baru di SD memrioritaskan anak-anak yang memiliki sertifikat kelulusan dari PAUD atau TK, namun anak-anak yang tidak melewati masa pendidikan di PAUD ataupun TK tetap mendapat kesempatan yang sama.
“Tidak semua ya. Walau tidak ada sertifikat dari TK tetap bisa. Tapi saat ini mereka yang bersertifikat jadi prioritas. Jadi, jika ada anak-anak TK sudah ada sertifikatnya sudah bisa,” jelas Asli.