
Insitekaltim,Sangatta – Pembelian dan pembebasan tanah masyarakat Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh PT Indexim Coalindo
disoalkan Camat Sangkulirang Rahmad, karena tidak melibatkan pemerintah dalam proses tersebut.
Permasalahan ini pun dibawa ke DPRD Kutim, sehingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan, dengan menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub), PLTR, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Camat Sangkulirang, Kepala Desa Maloy serta tokoh adat setempat di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (4/5/2023).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto, Camat Sangkulirang Rahmad membeberkan beberapa fakta di lapangan bahwa terdapat lahan yang dibeli dengan harga cukup murah oleh PT Indexim Coalindo.
Pembelian tersebut tidak lewat prosedur, dengan tidak melalui pendampingan pemerintah setempat sehingga pihaknya tidak mengetahui secara jelas legalitas lahan yang diperjualbelikan.
“Ada yang harga Rp35 juta. Bahkan kami juga tidak tahu jika ada rencana pembangunan bandara. Seharusnya ada laporan ke kami selaku pemerintah setempat kalau ada target seperti itu,” jelasnya.
Diakuinya, sebagai warga Sangkulirang, ia bersyukur dengan adanya rencana pembangunan bandar aini. Tapi harus menghormati politik pembelian lahan, sehingga tidak terkesan ada pembodohan masyarakat terhadap harga jual tanah demi keuntungan perusahaan.
Anggota Komisi B DPRD Kutim Apansyah menyoroti hal tersebut. Ia mengaku mendukung rencana pembangunan bandara hanya saja harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Seharusnya tidak ada pembodohan masyarakat, masa harga lahan Rp35 juta saja. Ini sungguh terlalu,” ujarnya.
Kendati menurutnya, DPRD Kutim pun tidak terlalu ikut campur dalam urusan bisnis perusahaan. Tapi yang menjadi permasalahan adalah pembebasan lahan sebelum dilakukan proses perizinan.
Terkait perizinan rencana pembangunan bandara, perwakilan PT Indexim Ditto Santoso mengatakan untuk sementara pihaknya masih melakukan proses perizinan langsung ke Kementerian Perhubungan dengan rekomendasi diberikan Bupati Kutim dan Gubernur Kaltim.
Namun proses perizinan ini masih di tahap awal, sehingga harus menunggu beberapa tahun baru terealisasi.
Terkait permasalahan ini, beberapa anggota dewan yang hadir dalam kegiatan meminta pembebasan lahan untuk dihentikan sementara dan dilaksanakan setelah perizinan rampung. Bahkan mereka mengusulkan dilakukan pembentukan panitia kerja pemantauan rencana pembangunan bandara tersebut.
Usulan ini diterima pimpinan rapat Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto dan akan diteruskan ke unsur pimpinan DPRD Kutim.
“Kita akan bentuk tim kerja atau panja bersama dinas-dinas terkait rencana pembangunan bandara PT Indexim Coalindo, sebab perencanaan ini juga harus mempertimbangkan tata ruang wilayah.
Pembangunannya juga butuh kajian mendalam, dengan beberapa pertimbangan perkembangan daerah ke depannya,” tandasnya.