Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus I DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Miras, Sejumlah THM Absen
    DPRD Samarinda

    Pansus I DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Miras, Sejumlah THM Absen

    LarasBy LarasMaret 29, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda kembali digelar pada Rabu (29/3/2023).

    Kegiatan RDP Pansus I terkait revisi perda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah.

    Nursobah menyampaikan RDP Revisi Perda itu belum bisa menarik kesimpulan karena 7 dari 10 tempat hiburan malam (THM) atau pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) di Kota Samarinda yang menjadi tamu kali tersebut belum bisa memenuhi undangan Pansus I DRPD Kota Samarinda.

    “Saat ini belum memiliki kesimpulan dan gambaran utuh (dari seluruh tamu undangan), bagaimana tanggapan mereka,” jawabnya.

    “Kita mengundang sekitar 10 pelaku usaha, sektor usaha yang menjual minol (minuman beralkohol), terkait sosialisasi perda yang mau direvisi ini. Namun dari 10, yang hadir hanya 3, hanya usaha karaoke. THM malah tidak hadir,” sebutnya.

    Adapun THM yang diundang seperti Celcius, Muse Entertainment Center, D’Lux Club & KTV, dan beberapa lainnya.

    Lebih lanjut, tiga tamu yang hadir hanya pelaku usaha di bidang karaoke yaitu Media Bintang, Mega Karaoke dan Borneo Karaoke.

    Nursobah mengharapkan THM yang direncanakan datang saat itu bisa memberi masukan serta tanggapan terkait sosialisasi revisi perda yang sedang digodok Pansus I.

    Selain itu, Nursobah menyampaikan bahwa revisi perda tersebut untuk mempersiapkan Kota Samarinda yang pro Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Harapannya kita mendengarkan dulu, bagaimana tanggapan mereka,” harapnya.

    “Sebab ingin menyosialisasikan sekaligus membuat rancangan peraturan untuk masa depan Samarinda yang pro IKN,” ujarnya.

    Nursobah menambahkan revisi Perda miras tersebut dilakukan seiring dengan harapan Pemerintah Kota Samarinda yang ingin adanya pengawasan dan pengendalian miras terutama bagi anak di bawah umur.

    “Pemerintah kota ingin (revisi perda) ini lebih ke pengawasan, larangan edaran dan pengendalian (miras) saja,” ujarnya.

    Agenda RDP revisi perda itu masih akan terus berlanjut dalam pekan ini sebagaimana yang Nursobah ungkapkan. Kamis (30/3/2023) akan diadakan RDP selanjutnya dengan mengundang sejumlah distributor miras yang masih belum bisa disebutkan.

    “Kita masih akan maraton pekan ini. Besok akan bertemu distributor minol,” tutupnya.

    Diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga diperlukan revisi.

    Nursobah Pengusaha Absen Perda Miras Revisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    AminahOktober 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemasangan patok batas jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026

    HUT ke-81 TNI, Prajurit Diminta Tak Hanya Kuasai Alutsista tapi Juga Taat Hukum

    Oktober 5, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026
    1 2 3 … 3,374 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.