Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»APK Diserahkan, Jangan Salahkan Bawaslu lepas Karena Tidak Sesuai Ketentuan
    Nasional

    APK Diserahkan, Jangan Salahkan Bawaslu lepas Karena Tidak Sesuai Ketentuan

    MartinusBy MartinusNovember 1, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, menyerahkan alat peraga kampanye  kepada partai peserta pemilu . Alat peraga tersebut diperuntukkan untuk calon legislatif , calon DPD-RI dan  alat peraga untuk calon presiden dan wakil presiden, Kamis (1/11/2018) di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
    Dalam acara penyerahan alat peraga kampanye, dihadiri  Bawaslu Kaltim,calon legislatif, calon DPD-RI , liaison officer (LO), dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden
    Setiap partai politik peserta pemilu 2019, mendapat jatah  11 lembar alat peraga kampanye, calon dari DPD-RI mendapat  jatah 5 lembar sedangkan calon presiden dan wakil prsiden masing-masing 16 lembar
    Menurut Sekretaris KPU Kaltim  Drs.Syarifuddin Rusli,M.Si, kepada media menyebutkan bahwa hari ini KPU Kaltim menyerahkan alat peraga kampanye.(APK). Dimana setiap partai mendapat jatah APK sebanyak 11 lembar, DPD-RI mendapat jatah pembagian alat peraga 5 lembar
    “Sedangkan untuk calon presiden dan wakil presiden mendapat alat peraga kampanye sebanyak 16 lembar masing-masing pasangan calon. Dan saat menerima APK sudah bisa dipasang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,”ucapnya
    Jadi, diharapkan kepada peserta partai politik, calon legislatif, calon DPD-RI dan timses calon presiden dan wakil presiden agar pemasangan alat peraga tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah kita sepakati

    “Kalau tidak sesuai dengan kesepakatan pemasangan alat peraga jangan salakan Bawaslu dan panwas melepas APK , karena sudah dianggap melanggar,”kata Syarifuddin Rusli

    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menilai pengembangan sektor ekonomi non-tambang perlu…

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.