Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Baru Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Wanita Pembuang Bayi Prematur di Sungai Keledang
    Hukum

    Baru Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Wanita Pembuang Bayi Prematur di Sungai Keledang

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 20, 2022Updated:Desember 20, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Tak perlu waktu lama, Polresta Samarinda berhasil menangkap wanita pembuang bayi di sekitar Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, sepekan lalu.

    Pembuang bayi tersebut, tak lain adalah ibu kandung sang bayi. Demikian disampaikan Kapolresta Samarinda Ary Fadli, Selasa (20/12/2022) di Polresta Samarinda.

    “Jadi pelaku ini melahirkan sendiri di dalam rumah. Kebetulan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah. Dengan terpaksa, pelaku memotong tali pusar bayi itu sendiri,” ungkap Ary Fadli.

    Wanita pembuang bayi itu masih berumur 18 tahun. Bayi dibuang 2 jam setelah dilahirkan dengan dibungkus menggunakan handuk dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam tas bertulis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Setelah sepekan melakukan pencarian dengan saksi yang sangat terbatas akhirnya terduga pelaku ditemukan.

    Polisi memastikan wanita pembuang bayi itu belum menikah. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkan wanita itu sebagai tersangka dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

    “Saya apresiasi teman-teman yang sangat bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, ” puji Kombes Ary Fadli kepada jajarannya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.