
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengapresiasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2023 sebesar Rp3.300.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.100.000.
Menurutnya, kenaikan UMK Kota Samarinda tahun ini tidak signifikan. Kendati demikian, kata dia keputusan tersebut harus dipatuhi, lantaran keputusan tersebut mengacu pada regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Termasuk dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.
“Walaupun naik tidak signifikan masih lumayan, karena kita tahu kebutuhan hidup dasar itu kan pasti meningkat, seperti dengan adanya seperti resesi dunia, inflasi otomatis kebutuhan lebih dari itu,” ungkapnya Selasa (6/12/2022).
Ia menilai, kenaikan UMK merupakan perhatian dan partisipasi pemerintah terhadap keberadaan para pekerja walaupun dinilai masih belum mencukupi kebutuhan setiap tahun yang terus mengalami peningkatan.
“Meskipun harapan itu tidak bisa serta-merta mencukupi kebutuhan masyarakat karena setiap tahun juga ada peningkatan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrad itu besaran UMK yang telah disepakati itu dapat berdampak pada peningkatan berbagai usaha yang ada di Kota Samarinda serta peningkatan ekonomi masyarakat luas.