Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Vakum Akibat Covid, BPBD Kutim Kembali Gelar Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Hutan
    Advertorial

    Vakum Akibat Covid, BPBD Kutim Kembali Gelar Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Hutan

    SeliBy SeliNovember 21, 2022Updated:November 23, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Sempat vakum karena Covid-19, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar kegiatan apel siaga pencegahan serta kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2022.

    Apel siaga tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Heliped Kantor Bupati, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu, 23 November 2022.

    Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kutai Timur Muhammad Naim mengatakan kegiatan tersebut sebetulnya menjadi agenda tahunan BPBD.

    Namun karena pandemi Covid-19 dan aturan pembatasan pengumpulan masa kegiatan tersebut di pending selama dua tahun terakhir.

    “Sebab, ada keterbatasan pengumpulan massa dan kami juga tidak berani melakukan itu,” ujarnya usai geladi apel, Senin (21/11/2022).

    Aturan pembatasan pengumpulan masa pun sudah di atur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020. Disebutkan dan tertulis, Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.

    Oleh sebab itu BPBD Kutim memutuskan untuk melaksanakan apel siaga pencegahan serta kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan di gelar saat Covid-19 berangsur-angsur turun seperti saat ini.

    Apel siaga pencegahan dan kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan diikuti oleh TNI-Polri dan berbagai organisasi masyarakat yang ada di Kutai Timur, sebab penanganan kebakaran merupakan tanggung jawab semua kalangan.

    Melalui apel siaga pencegahan kebakaran tersebut, peserta yang ikut diajarkan untuk melakukan proses pelaporan dan penanganan apabila terjadi kebakaran. Dari pelaporannya oleh masyarakat, pengecekan lokasi hingga penanganan pemadaman kebakaran oleh BPBD, TNI dan Polri.

    “Ada sekitar 50-80 orang mengikuti simulasi ini, baik dari TNI dan Polri serta ormas seperti ada Senkom, HIKMA, Orari, Tagana, PMI dan lainnya,” ucapnya.

    Sebelum ke puncak kegiatan, semua peserta diajarkan simulasi terkait teknik pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang benar.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.