
Insitekaltim,Sangatta – Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) munculkan inovasi aplikasi QRIS.
Aplikasi metode baru pembayaran pajak telah diluncurkan sejak bulan Oktober 2022 lalu. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan aplikasi QRIS.
“Mau menjelang dua bulan aplikasi QRIS ini diluncurkan dan kita masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap aplikasi ini,” kata Kepala Bapenda Kutim Syahfur saat di jumpai di ruang kerjanya, Jumat(18/11/2022).
Kendati masih baru, sebagian masyarakat sudah mulai mencoba membayar pajak via daring, berupa uang elektronik lewat aplikasi QRIS.
Aplikasi QRIS sangat mudah didapati, masyarakat tinggal hanya mendownload melalui play store di handphone android. Dalam aplikasi ini sudah terdapat menu yang mencantumkan 11 jenis pajak.
Pajak-pajak tersebut diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklamasi, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk retribusi dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Semua bisa lewat QRIS. Kita juga bekerja sama dengan Bankaltimtara dan Bank Negara Indonesia (BNI),” jelasnya.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk bisa menggunakan QRIS dalam membayar pajak, dan tidak harus mengantre di Bapenda atau bank. Cukup melalui Hp pembayaran bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
“Kita selalu himbau agar masyarakat bisa bayar lewat aplikasi tanpa harus kita datang,” jelasnya.
Ia juga mengakui jika kesadaran masyarakat akan membayar pajak juga masih rendah, sehingga Bapenda Kutim harus mengerahkan Tim-nya untuk melakukan penagihan.
“Ada beberapa sektor yang kita tagi sampai 4-5 kali baru bisa bayar dengan alasan yang bermacam-macam,” tandasnya.