
Insitekaltim, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni menegaskan kepada seluruh masyarakat yang bekerja di Kutim lebih dari 1 tahun wajib ber-KTP Kutim.
Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perda tersebut juga mengatur sanksi dan ketentuan bagi yang ketahuan melanggar yakni dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Joni menjelaskan, tujuan dari perda ini untuk tertib administrasi, serta memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
“Mereka bekerja dan tinggal di Kutim, pajaknya harus masuk Kutim,” tuturnya kepada Insitekaltim, Sabtu (5 /11/2022).
Oleh karena itu, masyarakat Kutim diminta untuk berpartisipasi dan terlibat dalam menegakkan perda penyelenggaraan administrasi ini, dengan melaporkan warga yang sudah menetapkan namun masih berdomisili luar Kutim.
“Peran masyarakat juga perlu di sini, kan ada pendatang yang tinggal di situ. Jika belum berdomisili Kutim laporkan ke pihak terkait, baik kelurahan atau dinas terkait,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, jika pencatatan data sipil akurat maka aspirasi masyarakat akan terakomodir sebab anggota legislatif atau wakil rakyat ikut bertambah.
“Saat ini jumlah warga kita 400 ribu lebih, jika bertambah maka anggota DPRD juga bertambah. Aspirasi masyarakat juga akan terakomodir,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat yang bergabung menjadi warga Kutim juga akan diuntungkan dengan pelayanan pengobatan gratis melalui program BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu.
“Karena kan kalau mau berobat harus BPJS di sini juga, jelasnya.