Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Joni Minta Perda Wajib KTP Kutim Terus Di Sosialisasikan
    Advertorial

    Joni Minta Perda Wajib KTP Kutim Terus Di Sosialisasikan

    SeliBy SeliNovember 4, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dalam upaya menertibkan data administrasi catatan sipil Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ketua DPRD Kutim Joni melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke sejumlah perusahaan sawit yang ada di Bengalon.

    Perda tersebut tak lain adalah, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 yang mewajibkan bagi mereka yang berdomisili di Kutim, selama 1 tahun wajib memiliki e-KTP Kutim.

    “Perda ini sebetulnya sejak periode kedua saya. Kita pun sudah mensosialisasikan ke masyarakat lokal. Dan saya yakin masyarakat lokal umumnya sudah ber-KTP Kutim,” ujarnya kepada Insitekaltim.com, Kamis (3/11/2022).

    Namun seiring berjalannya waktu, administrasi catatan sipil kita masih kurang akurat karena pertambahan penduduk di perusahaan yang tidak terdeteksi, yakni mendatangkan orang dari luar dengan identitas belum berdomisili Kutim.

    “Karena itu kita targetkan sosialisasi Perda ini ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

    Ia pun menjelaskan, pemindahan domisili pekerja perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus mampu memfasilitasi pembuatan KTP Kutim. Sebab jika tidak maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta per orang bagi mereka yang sudah tinggal di wilayah administrasi Kutim selama 1 tahun.

    “Kalau pun tidak dipindahkan ini juga sangat merugikan daerah, karena pajak yang dibayar akan disesuaikan dengan domisili KTP nya,” kata Joni.

    Ia menargetkan akan melakukan sosialisasi langsung di dalam kawasan perusahaan. Sehingga ketika perusahaan tidak mengindahkan perda ini maka akan dilakukan tindakan tegas oleh DPRD Kutim.

    “Tindakan ini berkaitan dengan pengawasan kami. Oleh karena itu sebelum kami bertindak perusahaan harus segera fasilitasi pembuatan KTP Kutim pekerjanya,” tuturnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.