
Insitekaltim, Sangatta – Dalam upaya menertibkan data administrasi catatan sipil Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ketua DPRD Kutim Joni melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke sejumlah perusahaan sawit yang ada di Bengalon.
Perda tersebut tak lain adalah, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 yang mewajibkan bagi mereka yang berdomisili di Kutim, selama 1 tahun wajib memiliki e-KTP Kutim.
“Perda ini sebetulnya sejak periode kedua saya. Kita pun sudah mensosialisasikan ke masyarakat lokal. Dan saya yakin masyarakat lokal umumnya sudah ber-KTP Kutim,” ujarnya kepada Insitekaltim.com, Kamis (3/11/2022).
Namun seiring berjalannya waktu, administrasi catatan sipil kita masih kurang akurat karena pertambahan penduduk di perusahaan yang tidak terdeteksi, yakni mendatangkan orang dari luar dengan identitas belum berdomisili Kutim.
“Karena itu kita targetkan sosialisasi Perda ini ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, pemindahan domisili pekerja perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus mampu memfasilitasi pembuatan KTP Kutim. Sebab jika tidak maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta per orang bagi mereka yang sudah tinggal di wilayah administrasi Kutim selama 1 tahun.
“Kalau pun tidak dipindahkan ini juga sangat merugikan daerah, karena pajak yang dibayar akan disesuaikan dengan domisili KTP nya,” kata Joni.
Ia menargetkan akan melakukan sosialisasi langsung di dalam kawasan perusahaan. Sehingga ketika perusahaan tidak mengindahkan perda ini maka akan dilakukan tindakan tegas oleh DPRD Kutim.
“Tindakan ini berkaitan dengan pengawasan kami. Oleh karena itu sebelum kami bertindak perusahaan harus segera fasilitasi pembuatan KTP Kutim pekerjanya,” tuturnya.