Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Joni Minta Perda Wajib KTP Kutim Terus Di Sosialisasikan
    Advertorial

    Joni Minta Perda Wajib KTP Kutim Terus Di Sosialisasikan

    SeliBy SeliNovember 4, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dalam upaya menertibkan data administrasi catatan sipil Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ketua DPRD Kutim Joni melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke sejumlah perusahaan sawit yang ada di Bengalon.

    Perda tersebut tak lain adalah, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 yang mewajibkan bagi mereka yang berdomisili di Kutim, selama 1 tahun wajib memiliki e-KTP Kutim.

    “Perda ini sebetulnya sejak periode kedua saya. Kita pun sudah mensosialisasikan ke masyarakat lokal. Dan saya yakin masyarakat lokal umumnya sudah ber-KTP Kutim,” ujarnya kepada Insitekaltim.com, Kamis (3/11/2022).

    Namun seiring berjalannya waktu, administrasi catatan sipil kita masih kurang akurat karena pertambahan penduduk di perusahaan yang tidak terdeteksi, yakni mendatangkan orang dari luar dengan identitas belum berdomisili Kutim.

    “Karena itu kita targetkan sosialisasi Perda ini ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

    Ia pun menjelaskan, pemindahan domisili pekerja perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus mampu memfasilitasi pembuatan KTP Kutim. Sebab jika tidak maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta per orang bagi mereka yang sudah tinggal di wilayah administrasi Kutim selama 1 tahun.

    “Kalau pun tidak dipindahkan ini juga sangat merugikan daerah, karena pajak yang dibayar akan disesuaikan dengan domisili KTP nya,” kata Joni.

    Ia menargetkan akan melakukan sosialisasi langsung di dalam kawasan perusahaan. Sehingga ketika perusahaan tidak mengindahkan perda ini maka akan dilakukan tindakan tegas oleh DPRD Kutim.

    “Tindakan ini berkaitan dengan pengawasan kami. Oleh karena itu sebelum kami bertindak perusahaan harus segera fasilitasi pembuatan KTP Kutim pekerjanya,” tuturnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.