Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Basti Minta Perusahaan di Kutim Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    Advertorial

    Basti Minta Perusahaan di Kutim Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    SeliBy SeliNovember 2, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta -DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), mengatur tegas sistem perekrutan tenaga kerja perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menerangkan, perda ini mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan merupakan tenaga kerja lokal.

    “Ketentuannya di Pasal 20-23, yakni 80 persen tenaga lokal, 20 persen non lokal,” ujarnya kepada Insitekaltim, Rabu (2/11/2022).

    Dengan demikian, maka perusahaan harus mengutamakan mempekerjakan orang yang berdomisili dan ber- KTP Kutim, baru kemudian pekerja asal luar daerah.

    “Prioritaskan anak daerah,” kata Basti.

    Dalam membuka lowongan pekerjaan, perusahaan diwajibkan melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Kemudian lowongan tersebut akan disebarkan melalui media sosial.

    “Bisa saja di sebarkan oleh perusahaan sendiri, bisa juga oleh Disnakertrans,” jelasnya.

    Cara ini untuk mengantisipasi, perekrutan tenaga kerja non lokal lebih besar dari pada lokal.

    “Kita tidak membatasi perusahaan ambil tenaga kerja dari luar daerah, tapi jika tenaga kerja itu memang betul betul ada di Kutim,”tuturnya.

    Penerapannya, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disosialisasikan oleh Politisi PAN ke sejumlah perusahaan antara lain, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan beberapa lainnya yang dilaksakan di GOR Swarga, Senin (31/10/2022) lalu.

    “Dari sosialisasi ini, respon perusahaan cukup baik dan menerima aturan ini,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.