
Insitekaltim, Sangatta -DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), mengatur tegas sistem perekrutan tenaga kerja perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menerangkan, perda ini mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan merupakan tenaga kerja lokal.
“Ketentuannya di Pasal 20-23, yakni 80 persen tenaga lokal, 20 persen non lokal,” ujarnya kepada Insitekaltim, Rabu (2/11/2022).
Dengan demikian, maka perusahaan harus mengutamakan mempekerjakan orang yang berdomisili dan ber- KTP Kutim, baru kemudian pekerja asal luar daerah.
“Prioritaskan anak daerah,” kata Basti.
Dalam membuka lowongan pekerjaan, perusahaan diwajibkan melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Kemudian lowongan tersebut akan disebarkan melalui media sosial.
“Bisa saja di sebarkan oleh perusahaan sendiri, bisa juga oleh Disnakertrans,” jelasnya.
Cara ini untuk mengantisipasi, perekrutan tenaga kerja non lokal lebih besar dari pada lokal.
“Kita tidak membatasi perusahaan ambil tenaga kerja dari luar daerah, tapi jika tenaga kerja itu memang betul betul ada di Kutim,”tuturnya.
Penerapannya, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disosialisasikan oleh Politisi PAN ke sejumlah perusahaan antara lain, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan beberapa lainnya yang dilaksakan di GOR Swarga, Senin (31/10/2022) lalu.
“Dari sosialisasi ini, respon perusahaan cukup baik dan menerima aturan ini,” tandasnya.