
Insitekaltim, Kukar – Camat Marangkayu Rekson Simanjuntak meminta kepala desa (Kades) yang baru dilantik untuk tidak memberhentikan dan mengangkat pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara sepihak mengambil keputusan, apalagi dikaitkan dengan Pilkades.
Hal ini sejalan dengan intruksi Bupati Kukar Edi Damansyah saat pelantikan 86 kades terpilih periode 2022-2028 di Gedung Putri Karang Melenu Tenggarong Seberang, Kamis (27/10/2022).
Menurut Edi Damansyah pergantian pengurus BUMDes karena faktor politik akan menghancurkan dan mematikan BUMDes. Karena itu dalam pengambilan keputusan, Kades baru tidak menggunakan emosional.
“Saya sependapat dengan Pak Bupati Edi Damansyah, agar kades setiap mengambil keputusan tidak emosional dengan mengganti pengurus Bumdes yang sudah baik,”kata Rekson.
Dalam pembentukan dan pelaksanaannya, BUMDes hanya berpodoman pada aturan yang berlaku. Sehingga ketika pengurusnya mampu menjalankan roda ekonomi desa dengan baik, maka tidak perlu diutak-atik.
“Tidak serta merta kepala desa merombak. Apalagi sekarang undang-undang terbaru kepala desa bukan komisaris dia adalah pengawas,” katanya.
Oleh karena itu, menurutnya apa yang disampaikan dan diintruksikan Bupati Kukar Edi Damansyah sudah tepat. Bahwa BUMDes itu jangan dibongkar pasang. Jangan sampai ganti kades, ganti juga pengurus Bumdes.
Namun ia bersyukur sebab sejauh ini, BUMDes di Kecamatan Marangkayu berjalan dengan berlandaskan undang-undang dan tidak pernah diterpa isu miring.
“Produk-produk Bumdes pun sesuai dengan potensi dan karakteristik dan kebutuhan desa,” tandasnya.