
Insitekaltim, Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2021 di setujui DPRD Kutim.
Raperda tersebut disampaikan langsung Ketua Pansus, Sayid Anjas dari fraksi Golkar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kutim, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, Raperda ini didasari dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban keuangan baik dari realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih hingga neraca.
Adapun struktur APBD tahun 2021 adalah sebagai berikut, pendapatan Rp 3,1 triliun, belanja Rp 2,8 triliun, surplus 270 miliar, penerimaan Rp 271 miliar, pengeluaran Rp 5 miliar serta pembelian netto Rp 266 miliar.
“Pada awal tahun 2021 APBD ditetapkan Rp 2,9 triliun namun mengalami kenaikan Rp 153 miliar sehingga APBD tahun 2021 menjadi Rp 3,1 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa di tahun 2021 terdapat empat temuan LHP oleh BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah.
Pertama ditemukan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan pegawai dan pensiun sebesar Rp 389 juta, dan potensi kelebihan bayar Rp 122 juta.
“Oleh sebab itu kelebihan pembayaran harus di kembalikan ke kas daerah,” tuturnya
Kedua pelaksanaan realisasi belanja melalui mekanisme pengadaan langsung pada Pemkab Kutim belum memadai.
“Karena diharapkan sebelum melakukan belanja harus terlebih dahulu menyusun kegiatan yang sejenis sebelum mengadakan proses barang dan jasa,” ujarnya.
Ketiga kekurangan volume terkait belanja modal jaringan irigasi baik di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman sebesar Rp 990 juta.
“Diminta Dinas PU yang mempertanggung dan mengembalikan pembayaran 771 juta dan Dinas Perkim sebesar Rp 218 juta untuk dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Sementara itu terkait temuan permasalahan tanah lahan, diharapkan pemerintah segera melakukan inventarisasi utang tanah dengan melakukan penelusuran dokumen-dokumennya.
Kendati demikian, secara umum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun pemerintah daerah disarankan mengoptimalkan APBD sesuai dengan jenis dan peruntukan,” tandasnya