
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang Narkoba di Angkringan Wijaya Kusuma, Samarinda, Sabtu (25/6/2022).
Tio menganggap perda tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah baik dari unsur eksekutif maupun legislatif kepada masyarakat.
“Pertama ini bentuk kehadiran pemerintah eksekutif dan legislatif untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Tio kepada wartawan usai sosper.
Lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, perda narkoba tersebut juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap maraknya pengedaran narkoba di lingkungan masyarakat. Sebenarnya jika masyarakat tidak ada yang terkontaminasi dengan narkoba maka perda tersebut tidak akan lahir.
“Tetapi yang menjadi permasalahan ini kan banyak masyarakat yang telah terkena atau terkontaminasi narkoba, sehingga kita (pemerintah) harus peduli bantu mereka rehabilitasi, pengobatannya hingga selesai” bebernya.
Selain itu, perda narkoba juga mengedukasi masyarakat soal bahaya narkoba yang tidak hanya menyerang kesehatan saja, tapi juga ada ancaman hukumannya.
Ketua AMPG Kaltim ini, berpesan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan keluarga dan sekitarnya dari penyalahgunaan narkoba.
“Minimal lingkungan keluarga dan sekitarnya dulu yang dilakukan supaya peredaran narkoba bisa kita halau,” tegasnya.
Disamping itu, perwakilan dari lembaga bantuan hukum (LBH) Kaltim, Muslim memberikan saran terkait pemanfaatan waktu luang dengan mengisi hal-hal yang positif agar tidak terpengaruh oleh narkoba.
“Bentuk pencegahan kepada kalangan muda yang belum terkontaminasi dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan agama, moral, dan memberikan kesibukan yang positif seperti olahraga,” urainya.
Hal itu merupakan bentuk pencegahan narkoba secara primer. Sedangkan secara sekunder dilakukan terhadap kalangan pemuda yang sudah terkontaminasi. Adapun teknisnya mengarah pada pengobatan dan penghentian pemakaian narkoba oleh pemuda itu sendiri.
“Tapi terkadang ada yang berhenti karena tertangkap, sakit, atau bahkan meninggal,” jelasnya.
Kemudian terkahir untuk tahap ketiga bisa dimasukkan ke rehabilitasi. Setelah pemuda berhenti maka tugas masyarakat tidak boleh mencemooh bahkan menjauhi. Justru masyarakat supaya menciptakan lingkungan yang nyaman agar pemuda tersebut tidak kembali menggunakan narkoba.
“Tidak kalah penting dukungan keluarga yang harus tetap merangkul. Sedangkan pemerintah mendukung melalui perda tersebut,” tutupnya.