Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»FPKS Kutim Kawal Penetapan Harga TBS Pasca Pelarangan Ekspor CPO
    Ekonomi

    FPKS Kutim Kawal Penetapan Harga TBS Pasca Pelarangan Ekspor CPO

    AdminBy AdminApril 26, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengawal penetapan harga TBS oleh PMKS di daerah.

    Pasalnya, pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) oleh pemerintah pusat yang berlaku sejak tanggal 28 April nanti telah memberikan dampak pada penurunan harga CPO oleh PMKS. Dimana hal itu akan merugikan petani kelapa sawit di daerah.

    “Maka dari itu, pemerintah daerah supaya membuat surat edaran agar PMKS di daerah tidak menetapkan penurunan harga TBS secara sepihak,” ungkap Ketua FPKS Kutim, Asbudi melalui press rilis yang diterima oleh redaksi, Selasa (26/4/2022)

    Menurutnya, hal itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Perkebunan mengenai Harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Oil No. 165/KB.020/E/04/2022. Padahal telah jelas bahwa CPO tidak termasuk dalam pelarangan ekspor yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

    “Oleh karena itu, pemerintah supaya mengawasi PMKS dalam kepatuhan pada penetapan harga TBS,” tegasnya.

    Kemudian ia juga meminta pihak PMKS harus menaati aturan harga TBS sesuai dengan surat edaran baik dari Dirjen Perkebunan maupun pemerintah daerah nantinya. Sebab, jika tidak dipatuhi maka akan menimbulkan keresahan oleh banyak pihak terutama petani kelapa sawit.

    “Maka dari itu, kami FPKS Kutim akan mengawal dan melaporkan jika ada PMKS yang tidak patuh serta taat terhadap surat edaran tersebut,”tandasnya.

    CPO Kelapa Sawit Larangan Palm.Oil
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Beda dengan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda Tak Wajibkan ASN Menginap di Hotel Pemda

    Oktober 8, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Dinas Perkebunan Ingatkan Petani Soal Tengkulak

    Oktober 6, 2026

    Kebutuhan Daging Domba Kaltim Buka Peluang Ekonomi bagi Peternak Lokal

    Oktober 6, 2026

    Inflasi Kaltim Tembus 3,98 Persen, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Beban Terbesar

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Ratu ArifanzaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota…

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.