Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tersangka Pelecehan Jurnalis Lewat Medsos Berhasil Diringkus Polisi
    Daerah

    Tersangka Pelecehan Jurnalis Lewat Medsos Berhasil Diringkus Polisi

    SeliBy SeliNovember 29, 2021Updated:November 29, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Pelecehan seksual terhadap salah satu jurnalis perempuan di media sosial berhasil diamankan oleh Polda Kaltim.

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kaltim.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, pelecehan seksual melalui medsos masuk dalam pasal 27 ayat 1 tahun 2019, yaitu tentang tata tertib atau pasal 4 ayat 1 tentang Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

    “Dasar dari kegiatan ini adalah laporan polisi yang dimuat di youtube tanggal 22 november 2021. Di mana ada laporan dari korban, modusnya tersangka masuk ke medsos terutama di instagram lalu lewat videonya menunjukkan alat vitalnya dan ini masuk dalam Undang-Undang (UU) Pornografi,” terangnya Yusuf Sutejo saat jumpa pers di press room Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Senin (29/11/2021).

    Tersangka berinisial AW 25 tahun sementara ini dapat rekomendasi dari dokter jiwa Rumah Sakit Harjito, yang menyampaikan kondisinya memang adanya penyakit yang tidak sehat untuk melakukan penahanan.

    Diketahui, AW dari SD, SMP, hingga SMA bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), dirinya mengidap penyakit tuna grahita, mengalami keterbelakangan mental.

    “Ia mengatakan akan mendapatkan jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan kemana-mana,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah kartu sim lengkap dengan providernya dan satu akun instagram, satu lembar baju kaos warna merah yang dipakai saat menunjukkan alat vitalnya di media sosial.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.