Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Status HGU Lahan Poktan Suka Mulya Masih Belum Jelas
    Daerah

    Status HGU Lahan Poktan Suka Mulya Masih Belum Jelas

    SeliBy SeliNovember 12, 2021Updated:November 12, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Momen di lapangan saat Inspektur Bidves Cepat Tanggap ATR/BPN meninjau kondisi objek lahan di Desa Sepaso Timur (foto_Ist).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Eky – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Persoalan status lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Suka Mulya dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) yang tak kunjung usai, kini mulai mencari titik terang.

    Kepala Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi (Bidves) Cepat Tanggap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021) kemarin.

    Momen di lapangan saat Inspektur Bidves Cepat Tanggap ATR/BPN meninjau kondisi objek lahan di Desa Sepaso Timur (foto_Ist).

    Dihadirkannya perwakilan dari ATR/BPN di lapangan langsung, diharapkan bisa memediasi ataupun ada solusi menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang masih di tangan Poktan Suka Mulya namun status lahan itu dianggap sebagai hak guna usaha (HGU) oleh pihak PT KIN menyeruak.

    Agus menegaskan kehadiran Brigjen Pol Yustan Alpian untuk fokus satu tujuan yakni mediasi antara kedua belah pihak.

    “Adanya permasalahan ini bisa segera teratasi dengan cepat dan jangan sampai meruncing yang artinya agar tidak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya. Hal ini pun sudah menjadi kewajiban saya untuk turut membantu, makanya saya hadirkan perwakilan ATR/BPN di Bengalon,” ucap Agus melalui siaran pers yang diterima Insitekaltim.com.

    Ditegaskan Agus, ATR/BPN langsung mengecek fakta di lapangan. Untuk diketahui, HGU menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

    Lebih lanjut dikatakan Agus, menurut KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun faktanya berbeda, masyarakat ini tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU.

    “Untuk itu masyarakat juga tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu, kemudian masyarakat pun mempertanyakan apabila benar itu sudah di HGU kan, lalu bagaimana prosedur dari ATR/BPN sehingga lahan itu bisa jadi HGU sementara proses ganti rugi saja tidak pernah ada,” jelasnya.

    Untuk itu, masyarakat memiliki lahan itu sejak dulu jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon.

    “Jadi kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat Bidves Cepat Tanggap ATR/BPN saja. Saya berada di tengah tidak memihak kepada siapapun,” urainya.

    Senada, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN
    Brigjen Pol Yustan Alpian menegaskan jika pihaknya merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk.

    “Sebelumnya, tim Inspektorat Bidves Cepat Tanggap sudah melakukan penelitian data dan memeriksa fakta di lapangan tentang objek yang dipermasalahkan,”ucapnya.

    Ia pun menyarankan Poktan Suka Mulya dapat membuat surat pernyataan segera bahwa memang benar memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa.

    “Jika memang sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta, nantinya serahkan pada kami. Selanjutnya kami akan bekerja dan kemudian akan mengeluarkan audit hasil HGU itu dengan rekomendasi yang akan kami sampaikan ke Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

    Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat di lapangan menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh dan komitmen melalui dokumen legal (resmi) yang sudah dimiliki.

    “Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan. Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah, ini kan lahan yang disengketakan,” ujarnya singkat.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    Ratu ArifanzaApril 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan sistem digital untuk mendukung kebijakan Work…

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026

    Ganti Kalapas, Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Samarinda Jadi Sorotan

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.