
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Masa kerja Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang telah ditetapkan dan diberikan waktu kerja hingga 5 Oktober 2021.
“Kami sudah sah kan, Pansus RPJMD DPRD Bontang yang diketuai oleh Maming dari Komisi I dan beranggotakan 10 orang itu, masa kerjanya hingga 5 Oktober 2021,” ungkap Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam usai mendengarkan jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rancangan awal RPJMD, Senin malam (21/9/2021).
Diakuinya, setelah pembentukan Pansus RPJMD, maka sudah mulai bekerja hingga 5 Oktober mendatang. Hal ini terkesan buru-buru lantaran waktu kerja yang sempit.
“Sebenarnya dengan terburu-buru, kita (DPRD) tidak tahu isinya RPJMD, nah itu akan jadi bumerang sendiri untuk pemerintah,” ucapnya.
Padahal kata Faiz sapaan akrabnya, jika pembahasan RPJMD oleh Pansus DPRD lebih lama maka akan mengurangi peluang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat merealisasikan programnya. Sebab Pansus RPJMD DPRD dapat memeriksa lebih teliti isi dari rancangan tersebut.
Menurutnya, Pansus hanya memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan pengecekan rancangan RPJMD itu. Pasalnya, Anggota DPRD akan melakukan dinas ke luar pada minggu ini sehingga hanya tersisa waktu pada pekan depan.
“Seharusnya pembahasan RPJMD itu dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Mepet sekali waktunya, karena sesuai perundang-undangan tanggal 5 itu sudah harus selesai kerja Pansus RPJMD,” tuturnya.
Faiz berharap Pansus RPJMD dapat bekerja semaksimal mungkin karena untuk program pembangunan Kota Bontang selama lima tahun ke depan.

