Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Bontang karena terbukti membawa narkoba jenis sabu ketika digeledah pada Minggu (19/9/2021) malam.
“Kami menemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,78 gram,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais melalui Kasi Humas AKP Suyono, pada pers rilis yang diterima Insitekaltim.com, Senin (20/9/2021).

Pelaku berinisial AN (31) berhasil ditangkap di rumahnya, di Jalan Taekwondo I, RT 10 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Lanjut AKP Suyono barang haram itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di badan. Barang tersebut disimpan di dalam celana dalam pelaku. Penggeledahan juga dilakukan di seluruh sudut rumah.
Dia menjelaskan petugas juga menemukan beberapa barang bukti selain sabu yakni ponsel merek Nokia warna hitam, satu buah pipet kaca berisi sabu, satu buah bong alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar, dan satu buah korek api gas.
Menurutnya, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.
“Semua barang bukti dan pelaku sudah kami amankan dibawa ke Kantor oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
AKP Suyono menyebutkan, tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman selama 5 sampai 10 tahun penjara,” ujar AKP Suyono.

