
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong kepada pemerintah provinsi segera membentuk tim seleksi (timsel) pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim yang akan berakhir masa jabatannya.
“Jabatan Sekda Kaltim HM Sa’bani akan berakhir awal Februari 2022, kalau seandainya timsel belum dibentuk dari sekarang, kapan diseleksi dan kapan mereka bekerja,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu, Senin (13/9/2021).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan terkait pembentukan timsel untuk pergantian Sekda Kaltim.
Oleh karena itu, Komisi I terus mendorong agar segera dibentuk timsel, supaya nanti tidak terulang peristiwa yang lalu. Jabatan Sekda dijabat seorang pelaksana tugas (Plt) dan selalu diperpanjang.
“Inilah yang dihindari jangan sampai kebijakan strategis terkait pembangunan di Kaltim menjadi terhambat karena jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijabat oleh Plt. Seorang pejabat Plt memiliki kewenangan terbatas,“ tegas Jahidin.
Menurutnya harus bisa membedakan antara seleksi kepala OPD dan seleksi Sekda Kaltim. Kalau kepala OPD cukup gubernur yang memutuskan, tetapi kalau Sekda keputusan finalnya ada di Presiden.
“Sekalipun estimasi dari timsel membutuhkan waktu selama tiga bulan, tetapi belum tentu dalam kurun waktu tersebut tahapannya sudah selesai di Jakarta,” ujar Jahidin.
