
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang akan melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, guna memperjelas penanganan sampah di wilayah pesisir.
“Wilayah laut dari jarak 0 sampai 4 mil menjadi kewenangan Provinsi, sedangkan kewenangan DLH kabupaten dan kota hanya sebagai pengawas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik usai rapat dengan DLH Bontang, Senin (13/09/2021).
Dia menyebutkan bahwa Kota Bontang banyak memiliki wilayah pesisir dan banyak pula industri yang beroperasi di wilayah pesisir. Terkait hal itu bagaimana pengelolaan sampah di wilayah pesisir yang menjadi kewenangan DLH Provinsi Kaltim.
Menurutnya, kalau wilayah daratan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan pengelolaan sampahnya sudah tertangani dengan baik oleh DLH Kota Bontang melalui program bank sampah.
Lanjut dia, yang menjadi persoalan untuk wilayah pesisir, karena terdapat sejumlah perusahaan yang beroperasi yaitu perusahaan PT Pupuk Kaltim (PKT), PT Badak LNG, PT Indominco serta perusahaan crude palm oil (CPO).
“Kita mempertanyakan pengelolaan sampah di wilayah pesisir yang menjadi kewenangan DLH provinsi, jika tidak ditangani pasti akan ada dampaknya,” kata Abdul Malik.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Bontang akan menjadwalkan melakukan pertemuan dengan DLH Provinsi Kaltim, dalam rangka meminta kejelasan tanggung jawab penanganan sampah industri di wilayah pesisir.
Sementara itu kata Abdul Malik, untuk pengelolaan sampah di wilayah daratan hasil evaluasi dengan DLH Kota Bontang masih terbilang cukup aman. Dari sisi ketersediaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) masih bisa menampung.
“Lahan TPA yang ada masih cukup luas, tersisa 5 sampai 6 hektare dari luasan keseluruhan 15 hektare,” tandasnya.

