Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Usai membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mempersiapkan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan di ambil disetiap PPS.
Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah mengatakan, pembentukan PPDP dijadwalkan mulai 26 Maret sampai 15 April 2020 mendatang. Hal ini usai pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pelantikan (PPS).
“PPDP dibentuk oleh KPU namun yang mengusulkan tetap dari PPS di wilayah kerjanya,” ungkapnya kepada insitekaltim.com, Senin (16/3/2020)
Nina menjelaskan, PPDP boleh berasal dari pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan masyarakat umum lainnya. Komposisi PPDP yakni dipilih 1 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih 400, jika diatas 400 kemungkinan akan ditambah 2 orang.
“Tugas PPDP adalah membantu KPU Kota Samarinda dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencoklitan (pencocokan dan penelitian,Red.) data pemilih, serta memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih,” pungaksnya.
