Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda: Penertiban Pertamini Harus Ada Landasan Hukum
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda: Penertiban Pertamini Harus Ada Landasan Hukum

    SeliBy SeliAgustus 3, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (foto_Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menegaskan untuk menertibkan bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui Pertamini, harus ada payung hukum.

    “Petugas tidak bisa melakukan penindakan karena belum ada landasan hukum. Meskipun Pertamini ilegal, tidak ada izin,” katanya ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/8/2021).

    Ia menyebutkan beberapa waktu lalu Komisi II sudah  melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Ekonomi.

    Keberadaan Pertamini sudah tersebar luas di Samarinda, bahkan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang dikhawatirkan bisa memicu suatu musibah kebakaran.

    “Akan tetapi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap tidak bisa melakukan penertiban, karena belum ada landasan dasar hukumnya. Landasan hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali,” katanya.

    Menurutnya, Satpol PP hanya bisa menindak jika alat Pertamini diletakan di atas parit, hanya sebatas itu saja karena jelas melanggar hukum.

    Laila Fatihah menyatakan, Komisi II mendorong pihak Pertamina segera menindaklanjuti permintaan surat tembusan yang sebelumnya diserahkan.

    “Pertamini merupakan bawahan dari Pertamina. Meskipun pihak Pertamina tidak mengakui alat tersebut dari mereka,” tegasnya.

    Laila Fatihah menambahkan pengoperasian Pertamini tidak ada izin dari Pertamina terkecuali di tempat-tempat terpencil dan pedalaman.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.