Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Ombudsman Sampaikan Temuan Maladministrasi ke Pemkab PPU
    Daerah

    Ombudsman Sampaikan Temuan Maladministrasi ke Pemkab PPU

    SeliBy SeliAgustus 23, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur selaku lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik menyampaikan hasil temuan maladministrasi yang terjadi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

    “Maladministrasi yang dimaksud adalah penundaan atau berlarut-larutnya pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19, periode Agustus-Desember Tahun Anggaran 2020, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto melalui pers rilis, Senin (23/8/2021).

    Dia mengatakan perwakilan Ombudsman RI Kaltim melaksanakan tugas investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.

    Kusharyanto menjelaskan temuan maladministrasi tersebut berawal dari informasi media cetak dan elektronik yang dikumpulkan dalam laporan hasil inisiatif, keasistenan pemeriksaan laporan melakukan tahapan pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan atau penjelasan pada tanggal 3-5 Mei 2021.

    Menurutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Hal itu memiliki hak personel yaitu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana Diktum keenam surat keputusan Menkes RI.

    Namun Dinas Kesehatan PPU melakukan penundaan atau berlarut-larut pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19, periode Agustus-Desember Tahun Anggaran 2020.

    “Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam selaku terlapor dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pihak terkait guna membuktikan adanya dugaan maladministrasi,” jelasnya.

    Lanjut dia, hasil dari pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diserahkan kepada Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU pada 27 Mei 2021.

    “Dengan temuan Maladministrasi atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab PPU mendapatkan tindakan korektif dengan perbaikan yang wajib dilakukan,” tuturnya.

    Kusharyanto menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020 sehingga bagian keuangan dapat mengusulkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kabupaten PPU.

    Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur telah melaksanakan monitoring pelaksanaan LAHP terhadap tindakan korektif pada tanggal 17 Juni 2021 yang dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepala Dinas Kesehatan Penajam.

    Dalam pertemuan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif sebagaimana poin 2 pada LAHP dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan Puskesmas.

    Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dalam hal laporan ditemukan Maladministrasi.

    Kusharyanto menegaskan dalam LAHP terdapat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor, atasan terlapor atau instansi terkait.

    “Namun hingga saat ini Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur belum menerima tanggapan hasil pelaksanaan LAHP,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    Ratu ArifanzaApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar doa…

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.