
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim berkirim surat ke Gubernur Kaltim dan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional untuk mempercepat proses vaksinasi guna mengantisipasi jika PPKM Level 4 diperpanjang karena masyarakat sangat membutuhkan.
“Kan vaksin menjadi persyaratan untuk bepergian baik menggunakan kapal laut maupun pesawat udara. Akhirnya DPRD Kaltim mengambil langkah bersurat ke gubernur dan Satgas Penanganan Covid-19 nasional,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir saat ditemui media ini di kediamannya di Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Selasa (3/8/2021).
Seperti diketahui katanya persyaratan vaksin itu berdasarkan instruksi pusat bahwa perjalanan laut maupun udara ke wilayah yang menerapkan PPKM harus menyertakan kartu (sertifikasi) vaksin.
DPRD Kaltim secara kelembagaan mendorong dinas dan instansi terkait, TNI-Polri untuk mempercepat vaksinasi dan pemerintah segera mengupayakan.
Dikemukakannya masalah vaksinasi belum semua masyarakat di wilayah perkotaaan mendapatkannya, apalagi bagi warga yang berada di kabupaten, daerah pedalaman. Oleh karena itu, DPRD meminta lembaga atau instansi terkait untuk mempercepat proses vaksinasi.
“Kita dorong pemerintah untuk mendistribusikan vaksin ke daerah dan bagaimana mengatasi kekurangan stok vaksin,” paparnya.
Politikus PKB ini menceritakan peristiwa yang dialami seorang penumpang kapal laut harus mengurungkan niatnya untuk pulang kampung dikarenakan tidak memiliki sertifikat vaksin.
“Hal itu menimpa warga Kutai Timur (Kutim) Sinar. Ia terpaksa tidak dapat pulang ke Parepare karena belum memiliki sertifikat vaksin,” katanya.
Sutomo menambahkan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Kaltim rencananya sebelum akhir tahun 2021 persoalan vaksinasi selesai.
